HOME
HEADLINE NEWS :
 

Sabtu

Muzakir Manaf, Gugatan Terhadap KIP

0 komentar
BANDA ACEH - Gugatan terhadap KIP melalui Mahkamah Konstutusi (MK) terkait proses Pilkada Aceh datang silih berganti. Kali ini pemohonnya adalah pasangan calon gubernur/wakil gubernur yang diusung Partai Aceh (PA), Dr Zaini Abdullah-Muzakir Manaf.

Kamaruddin SH selaku Koordinator Tim Kuasa Pemohon kepada wartawan mengatakan, permohonan gugatan telah didaftarkan ke MK, Jumat 13 Januari 2012 sekira pukul 10.00 WIB. Salah satu alasan gugatan dimohonkan terkait payung hukum pelaksanaan Pilkada Aceh yang belum jelas.

“Pilkada Aceh dilaksanakan dengan qanun. Namun, hingga saat ini belum ada qanun pengganti Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh,” kata Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, dengan belum adanya payung hukum, membuat sejumlah kandidat yang berasal dari partai politik nasional, partai politik lokal maupun perseorangan urung mendaftar sambil menunggu adanya payung hukum sesuai Undang-Undang Pemeritah Aceh (UUPA). Di sisi lain, kata Kamaruddin, KIP tetap saja menjalankan tahapan pilkada hingga telah menetapkan empat pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh.

Ketua DPRA, lanjut Kamaruddin telah berkomitmen menyelesaikan payung hukum pilkada berupa qanun sebagaimana diamanatkan UUPA. Langkag itu dilakukan DPRA untuk menjamin kepastian hukum sebelum dan sesudah Pilkada 2012-2017.

Disebutkan, dalam proses penyelesaian penyusunan qanun, ternyata KIP terus melanjutkan tahapan pilkada tanpa memperhatikan peran dan fungsi DPRA yang sedang menyusun dan membahas kembali rancangan qanun.

“Akibat KIP tidak memperhatikan legitimasi payung hukum pilkada, para bakal calon tidak mempunyai kesempatan mendaftarkan diri sebagai kandidat gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/ wakil wali kota sesuai waktu yang telah ditetapkan KIP,” tandas Kamarudin.

Dijelaskan, DPRA juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Nomor: 270/2898 Tanggal 27 Desember 2011 perihal Penundaan Pilkada Aceh, di mana DPRA menyatakan akan segera menyelesaikan Rancangan Qanun Pilkada serta dapat menerima calon perseorangan yang akan dituangkan dalam rancangan qanun dimaksud.

Pada bagian akhir penjelasnnya, Kamaruddin menyatakan, tahapan pilkada yang sedang berlangsung telah melanggar hak-hak konstitusional para kandidat, termasuk pasangan Dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf yang merupakan bakal calon gubernur/wakil gubernur yang diusung PA. “Ada hak konstitusionalnya yang dirugikan akibat tahapan yang telah ditetapkan KIP berdasarkan SK KIP Provinsi Aceh Nomor 26 Tahun 2011,” demikian Kamaruddin.(sar)

materi gugatan

* Penundaan sebagian tahapan pilkada dengan membuka kembali pendaftaran bagi pasangan calon baik dari partai politik nasional, partai politik lokal maupun perseorangan sampai tujuh hari sejak putusan sela diucapkan.
* Memerintahkan kepada KIP Aceh menyesuaikan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada.
* Memberikan putusan sela penundaan tahapan pilkada yang saat ini masih berlangsung sampai dengan diputuskannya permohonan.

tanggapan kip
Kami Respons
Langkah PA


TERKAIT adanya gugatan terhadap KIP saat ini kami berprinsip tahapan tetap lanjut sebelum adanya satu keputusan tetap dari Mahkamah Konstitusi (MK). Pada waktu rapat kemarin di DPR semua pihak bersepakat untuk menunggu putusan MK. Hanya saja saat ini proses cetak logistik belum bisa kita lakukan sampai ada keputusan sidang MK. Sedangkan proses tender terus berlangsung dan sekarang sudah memasuki tahap evaluasi oleh panitia terhadap para rekanan yang mengikuti tender logistik.

Terkait gugatan Partai Aceh (PA), memang dalam rapat kemarin itu ada disarankan agar PA juga mengajukan gugatannya ke MK untuk memperkuat gugatan dari Mendagri. Kami merespons positif langkah ini. Tapi kami belum tahu apakah tujuan gugatan ini juga dibarengi dengan sikap serius PA untuk mendaftarkan calonnya atau tidak. Itu berpulang kepada PA.

* Yarwin Adidarma SPt
, Ketua Pokja Perencanaan dan Data KIP Aceh. (sar)

rentetan gugatan

* Juni 2010, empat warga Aceh (Tami Anshar Mohd Nur, Faurizal Mukhtar, Zainudin Salam, dan Hasbi Baday) melayangkan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 256 UUPA yang membatasi calon independen di Pilkada Aceh hanya sekali
* 30 Desember 2010, MK mengeluarkan putusan mencabut dan membatalkan Pasal 256 UUPA sekaligus membuka ruang bagi calon independen
* 17 Oktober 2011, dua warga Aceh (TA Khalid dan Fadhlullah) memasukkan gugatan terhadap SK KIP tentang jadwal dan tahapan pilkada Aceh ke MK
* 2 November 2011, MK mengeluarkan putusan sela memerintahkan KIP di Aceh membuka kembali waktu pendaftaran kandidat kepala daerah selama tujuh hari
* 3 November 2011, DPRA mendaftarkan gugatannya terhadap KIP Aceh ke MK
* 24 November 2011, MK menolak sebagian gugatan yang diajukan TA Khalid dan Fadhlullah serta memerintahkan KIP di Aceh melanjutkan tahapan pilkada
* 15 Desember 2011, DPRA mencabut gugatan terhadap KIP Aceh
* 11 Januari 2012, Dirjen Otda Kemendagri mendaftarkan gugatan terhadap Keputusan KIP Aceh Nomor 26/2011
* 12 Januari 2012, cagub Aceh Irwandi Yusuf juga menggugat KIP yang materi gugatannya memohon tahapan dan jadwal pilkada yang telah ditetapkan KIP dan disetujui MK dilanjutkan
* 13 Januari 2012, giliran cagub/cawagub Aceh dari PA, Dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf mendaftarkan gugatannya terhadap KIP ke MK
Unduh Adobe Flash player
Patut saya ucapkan terima kasih kepada sobat, atas kunjungannya ke Jago Copy Blogspot
  • Oya Sobat Qu, Jangan lupa Komentarnya, Like Facebook Jago Copy dan Follow Twitter saya ya.. dibawa ini

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih atas kunjungan, Jangan lupa komentarnya

    Lintas Islam

    Selengkapnya »

    Informasi

    Selengkapnya »

    Lintas Budaya

    Selengkapnya »

    Lintas Makalah

    Selengkapnya »
     

    Followers

    Copyright © JAGO COPY BLOGSPOT | All Right Reserved.
    Template By Ervanda.info
    Bloggers - Meet Millions of BloggersHosting Gratis