HOME
HEADLINE NEWS :
 
Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan

Sabtu

Asal Muasal Lahirnya Provinsi Aceh

6 komentar
Asal Muasal Lahirnya Provinsi Aceh - Orang Aceh selalu menyebut dirinua sebaga Ureueng Aceh. Orang Aceh banyak disebut dalam sumber sejarah lama. Dalam kitab sejarah Melayu daerah ini disebut Lam Muri. Marcopolo, orang Portugis yang pernah singgah di sana pada tahun 1292 menyebutnya Lambri, sedangkan para penjelajah Portugis lainnya menyebut Akhir. Para pegawai kolonial dan penulis asing memberi sebutan Achinese, Achehnese, Atchinese atau Atjaher. Berdasarkan penelitian sejarah, orang Aceh merupakan percampuran antara orang Arab, India, Cina dan Portugis, yang dapat dilihat dari ciri-ciri fisik mereka.
Kebesaran sejarah masa lalu menjadi suatu kebanggaan bagi suku bangsa ini. Orang Aceh terkenal sebagai prajuri-prajurit tangguh penentang penjajah, dengan bersenjatakan rencong, ruduh (kelewang), keumeurah paneuk (bedil berlaras pendek), peudang (pedang), dan tameung (tameng). Senjata-senjata tersebut umumnya dibuat sendiri.

Pencarian Terbaru (100)
Contoh penelitian sejarah. Asal usul aceh. Sejarah pakaian adat aceh. Sejarah provinsi aceh. Sejarah kota aceh. Asal mula aceh. Asal usul kota aceh.
Makalah aceh. Sejara aceh. Contoh proposal sejarah. Asal usul suku aceh. Asal usul daerah aceh. Proposal sejarah. Sejarah kebudayaan aceh.

Makalah sejarah aceh. Sejarah umum sejarah kebudayaan aceh. Makalah kebudayaan aceh. Makalah adat aceh. Asal usul rumah adat aceh. Sejarah daerah aceh. Makna baju adat aceh.
Makalah adat budaya aceh. Www.sejarah aceh. Makalah suku aceh. Pakaian adat suku aceh. Ciri ciri lagu daerah aceh. Sejarah aceh. Ciri fisik suku aceh.

Asal usul provinsi riau. Sejarh aceh. Asal usul orang aceh. Sejarah musik aceh. Asal usul pakaian adat aceh. Sejarah propinsi aceh. Ciri ciri suku arab.
Asal usul sejarah aceh. Ciri ciri fisik orang aceh. Sejarah busana adat aceh. Asal usul lagu daerah. Asal mula dan sejarah suku aceh. Makalah adat dan budaya aceh. Menulis laporan penelitian sejarah tokoh aceh.
Peradaban suku aceh. Keunikan musik daerah aceh. Asal usul provinsi aceh. Ciri ciri orang arab. Asal usul riau. Ciri ciri orang aceh. Sejarah busana aceh.

Contoh asal usul. Asal mula suku aceh. Ciri ciri musik dari aceh. Artikel sejarah peradaban aceh. Arti lambang rumah adat aceh barat daya. Asal usul budaya aceh. Pegertian aceh.
Asal mula kota aceh. Lambang provinsi riau dan asal usulnya. Penjelasan tentang isi dan arti lambang daerah aceh. Pengertian propinsi. Ciri fisik dan sosial suku aceh. Contoh penelitian sejarah kebudayaan. Kebudayaan provinsi aceh.

Sejarah musik daerah aceh. Keterangan provinsi aceh. Contoh makalah budaya aceh. Sejarah provinsi riau. Makalah sejarah kebudayaan aceh. Contoh lagu daerah aceh. Asal mula pakaian adat aceh.

Asal usul pakaian adat melayu riau. Ciri musik riau. Contoh asal usul daerah. Www.sejarah aceh.com. Makalah budaya aceh. Makalah tentang aceh. Makalah karakteristik kebudayaan aceh.

Cerita asal usul secara pendek. Makalah tentang kebudayaan aceh. Keunikan provinsi aceh. Sejarah pakaian portugis. Ciri ciri fisik masyarakat aceh. Sejarah asal usul riau. Proposal kebudayaan.

Arti lambang provinsi riau. Keterangan adat aceh. Pengertian tentang pakaian adat aceh. Penelitian sejarah menurut para ahli. Penertian aceh. Ciri ciri simbol daerah. Sejarah profinsi aceh.

Sejarah budaya aceh. Asal daerah aceh. Asal usul kata adat dan pengertiannya. Makna pakaian aceh. Sejarah melayu riau. Penjelasan tentang daerah aceh. Ciri ciri kebudayaan aceh
Selengkapnya

Kamis

Puisi Rencongpun Berkibar

0 komentar
RENCONG

Siapa saja yang datang kami sambut dengan tarian
dan syair perjamuan pertanda kemuliaan

Siapa saja yang datang kami kalungi bunga
salam sepuluh jari menjadi sebelas dengan kepala

Siapa saja yang datang kami hadiahi gelar
sebagai saudara dan penghormatan

Berbilah-bilah rencong dengan sarung dan tangkai berkilap
tak lupa kami selipkan 
pertanda martabat dan keagungan

Betapa pedih hati kami
dari Jakarta 
kalian hujamkan mata rencong itu
tepat di jantung kami!

Jakarta, 1998 Fikar W. Eda
 
***

Sumber : Atjehpost.com
Selengkapnya

Selasa

Rempah Rempah Adalah Daya Pikat Kedatangan Bangsa Eropa di Indonesia

0 komentar
Sejarah mencatat ada empat bangsa Eropa yang pernah menjajah berbagai wilayah di Nusantara. Kedatangan bangsa Eropa di Indonesia itu awalnya membawa niat mencari sumber rempah-rempah yang menguntungkan dalam perdagangan. Namun, melihat keelokan dan kekayaan alam di Nusantara, niat tersebut berubah menjadi hasrat ingin menjajah.

Surga Rempah-Rempah

Memang, sejak dahulu Indonesia telah dikenal sebagai surga rempah-rempah. Tanaman seperti cengkeh, jahe, jintan, merica, kemiri, bawang merah/putih, dan sebagainya, tersedia melimpah ruah. Khususnya di wilayah Indonesia Timur (Maluku).

Rempah-tempah pada masa prakolonial merupakan barang dagangan paling berharga. Tak hanya digunakan sebagai penyedap rasa, rempah-rempah juga biasa digunakan dalam pengobatan. Karenanya, ketenaran rempah-rempah tak kalah dengan emas batangan.

Berbekal alasan seperti itu, bangsa-bangsa Eropa berupaya mencari jalan menuju pulau-puau di Nusantara yang diketahui sebagai sumber rempah-rempah. Mulai dari bangsa Portugis, Spanyol, Belanda hingga Inggris, pernah mencicipi keuntungan perdagangan rempah-rempah tersebut. Perdagangan yang akhirnya mengambil bentuk monopoli dan penguasaan wilayah (kolonial).

Bangsa Portugis

Pada awal abad ke-16 (1511), bangsa Portugis di bawah pimpinan Alfonso D’albuquerque, menguasai Malaka, pusat perdagangan Islam di Asia Tenggara. Tujuannya adalah untuk mendominasi sumber perdagangan rempah-rempah.

Tak puas menguasai Malaka, Portugis kemudian melanjutkan ekspedisinya menuju Timur, yaitu ke Ternate (Maluku) tahun 1512. Berbeda dengan Malaka yang merupakan pusat perdagangan rempah-rempah, Ternate adalah sumbernya. Penghasil utama remah-rempah yang berkualitas dan bernilai jual tinggi.

Bangsa Portugis pun berupaya menaklukkan Ternate yang saat itu dikuasaai kerajaan-kerajaan lokal. Peperangan tak terhindarkan dan berakhir dengan dikuasainya Ternate oleh bangsa Portugis.

Tak hanya mendirikan pos dan benteng perdagangan, bangsa Portugis juga berupaya “menginternalkan” budaya mereka ke dalam rakyat Ternate. Budaya Portugis tersebut sampai sekarang masih dapat dilacak jejaknya di kehidupan masyarakat Ternate (Maluku).

Bangsa Spanyol

Tidak ingin kalah dengan negara tetangganya (Portugis), bangsa Spanyol juga turut serta dalam “perburuan” rempah-rempah. Hanya bedanya, jika Portugis mengambil arah timur melewati Afrika dan India, maka Spanyol sebaliknya. Mereka mengambil arah barat, yaitu melewati Benua Amerika, kepulauan Filipina, dan akhirnya mendarat ke Ternate pada 1521.

Terjadilah perseteruan antara kedua bangsa kolonial tersebut untuk memperebutkan penguasaan atas Ternate. Perseteruan yang memaksa Paus (pemimpin spiritual umat Katolik) untuk campur tangan. Kedua bangsa itu akhirnya berdamai dengan menandatangani Perjanjian Saragossa (Zaragoza). Perjanjian yang salah satu isinya berupa pemberian “hak milik” wilayah Kepulauan Ternate kepada bangsa Portugis.

Bangsa Belanda dan Inggris

Dua bangsa yang terakhir ini boleh dibilang telat datang ke Nusantara. Bangsa Belanda pertama kali menjejakkan kakinya pada tahun 1596 di bawah pimpinan Cornelis de Houtman. Kedatangan mereka sama seperti bangsa Portugis dan Spanyol, yaitu untuk berdagang. Hal ini terlihat dari dibentuknya suatu komisi perdagangan, yang kemudian dikenal dengan nama Vereegnigde Oostindische Compagnie (VOC).

Begitu juga bangsa Inggris datang ke Nusantara pada 1811 dengan kongsi dagang bernama East India Company (EIC), berpusat di India. Tujuannya, merebut seluruh wilayah kekuasaan Belanda yang saat itu sudah menguasai sebagian besar Nusantara (tak hanya di Ternate).

Mengulang kelakuan bangsa Portugis dan Spanyol, kedua bangsa ini (Belanda dan Inggris) pun saling bertikai. Peperangan tak terhindarkan, dan baru berakhir ketika disepakatinya perjanjian London tahun 1815.

Berisi kesepakatan bahwa Inggris harus mengembalikan kekuasaannya di Indonesia kepada Belanda. Sejak saat itu, kekuasaan kolonial Belanda tak tergoyahkan hingga invasi Jepang pada tahun 1942 dan kemerdekaan bangsa Indonesia tahun 1945.
Selengkapnya

Sabtu

Seribu Tanda tangan Tolak Best Western

0 komentar
BANDA ACEH - Tak kurang seribu jamaah shalat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, kemarin, membubuhkan tanda tangan di sehelai kain putih sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan Best Western Hotel dan Mall di dekat masjid raya. Sehari sebelumnya, aksi protes juga dilakukan mahasiswa.

Aksi membubuhkan tanda tangan di atas kain putih sepanjang 200 meter yang dibentang di halaman depan Masjid Raya Baituraahman, dimulai usai pelaksanaan shalat Jumat, kemarin. Aksi itu digagas oleh Koalisi Masyarakat Peduli (KMP) Masjid Raya Baiturrahman.

Berdasarkan pantauan Serambi, tak hanya jamaah Jumat yang menorehkan tanda tangannya di kain tersebut. Kaum perempuan yang melintas di kawasan itu juga turut serta mencantumkan tanda tangannya.

Awalnya, banyak jamaah yang tidak tahu untuk apa tanda tangan itu. Sehingga, meraka hanya melihat-ihat saja. Namun, begitu tahu bahwa tanda tangan tersebut untuk menolak rencana pembangunan hotel dan mall di samping masjid raya, jamaah pun ramai-ramai ikut menandatangani dan mencantumkan namanya.

“Kain putih ini merupakan sumbangan para pedagang kain, mahasiswa,organisasi dan masyarakat Aceh yang menolak pendirian Mall dan Hotel Best Western di tanah bekas eks Geunta Plaza yang berdekatan dengan Masjid Raya,” kata Juru Bicara (Jubir) KMP Masjid Raya Baiturrahman, Adli Abdullah, kepada Serambi, Jumat (13/1).

Menurut dia, pihaknya bukan menolak pendirian mall dan hotel. Tapi, pembangunannya harus mengacu pada izin yang telah dikeluarkan oleh Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) Aceh, tanggal 23 November 2010. Amdal itu juga diumumkan di media massa tanggal 25 Novembre 2010.

“Izin awal sesuai Amdal, Mall dan Hotel Best Western itu dibangun di Jalan Iskandar Muda, kawasan Simpang Jam Banda Aceh. Tapi belakangan lokasinya sudah dipindah ke tanah bekas Geuta Plaza yang berdekatan dengan Masjid Raya,” tandas Adli.

Aksi penggalangan tanda tangan menolak pendirian hotel dan mall tersebut, terus dilakukan hingga tadi malam. Menurut Adli, kain putih yang sudah dipenuhi tanda tangan tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh. Dia juga meminta pemerintah lebih peka dalam menyikapi masalah ini, agar tak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Sementara itu, pihak Pemko Banda Aceh dalam beberapa kesempatan menyebutkan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk mal dan hotel tersebut belum dikeluarkan.
Selengkapnya

Muzakir Manaf, Gugatan Terhadap KIP

0 komentar
BANDA ACEH - Gugatan terhadap KIP melalui Mahkamah Konstutusi (MK) terkait proses Pilkada Aceh datang silih berganti. Kali ini pemohonnya adalah pasangan calon gubernur/wakil gubernur yang diusung Partai Aceh (PA), Dr Zaini Abdullah-Muzakir Manaf.

Kamaruddin SH selaku Koordinator Tim Kuasa Pemohon kepada wartawan mengatakan, permohonan gugatan telah didaftarkan ke MK, Jumat 13 Januari 2012 sekira pukul 10.00 WIB. Salah satu alasan gugatan dimohonkan terkait payung hukum pelaksanaan Pilkada Aceh yang belum jelas.

“Pilkada Aceh dilaksanakan dengan qanun. Namun, hingga saat ini belum ada qanun pengganti Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh,” kata Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, dengan belum adanya payung hukum, membuat sejumlah kandidat yang berasal dari partai politik nasional, partai politik lokal maupun perseorangan urung mendaftar sambil menunggu adanya payung hukum sesuai Undang-Undang Pemeritah Aceh (UUPA). Di sisi lain, kata Kamaruddin, KIP tetap saja menjalankan tahapan pilkada hingga telah menetapkan empat pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh.

Ketua DPRA, lanjut Kamaruddin telah berkomitmen menyelesaikan payung hukum pilkada berupa qanun sebagaimana diamanatkan UUPA. Langkag itu dilakukan DPRA untuk menjamin kepastian hukum sebelum dan sesudah Pilkada 2012-2017.

Disebutkan, dalam proses penyelesaian penyusunan qanun, ternyata KIP terus melanjutkan tahapan pilkada tanpa memperhatikan peran dan fungsi DPRA yang sedang menyusun dan membahas kembali rancangan qanun.

“Akibat KIP tidak memperhatikan legitimasi payung hukum pilkada, para bakal calon tidak mempunyai kesempatan mendaftarkan diri sebagai kandidat gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/ wakil wali kota sesuai waktu yang telah ditetapkan KIP,” tandas Kamarudin.

Dijelaskan, DPRA juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Nomor: 270/2898 Tanggal 27 Desember 2011 perihal Penundaan Pilkada Aceh, di mana DPRA menyatakan akan segera menyelesaikan Rancangan Qanun Pilkada serta dapat menerima calon perseorangan yang akan dituangkan dalam rancangan qanun dimaksud.

Pada bagian akhir penjelasnnya, Kamaruddin menyatakan, tahapan pilkada yang sedang berlangsung telah melanggar hak-hak konstitusional para kandidat, termasuk pasangan Dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf yang merupakan bakal calon gubernur/wakil gubernur yang diusung PA. “Ada hak konstitusionalnya yang dirugikan akibat tahapan yang telah ditetapkan KIP berdasarkan SK KIP Provinsi Aceh Nomor 26 Tahun 2011,” demikian Kamaruddin.(sar)

materi gugatan

* Penundaan sebagian tahapan pilkada dengan membuka kembali pendaftaran bagi pasangan calon baik dari partai politik nasional, partai politik lokal maupun perseorangan sampai tujuh hari sejak putusan sela diucapkan.
* Memerintahkan kepada KIP Aceh menyesuaikan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada.
* Memberikan putusan sela penundaan tahapan pilkada yang saat ini masih berlangsung sampai dengan diputuskannya permohonan.

tanggapan kip
Kami Respons
Langkah PA


TERKAIT adanya gugatan terhadap KIP saat ini kami berprinsip tahapan tetap lanjut sebelum adanya satu keputusan tetap dari Mahkamah Konstitusi (MK). Pada waktu rapat kemarin di DPR semua pihak bersepakat untuk menunggu putusan MK. Hanya saja saat ini proses cetak logistik belum bisa kita lakukan sampai ada keputusan sidang MK. Sedangkan proses tender terus berlangsung dan sekarang sudah memasuki tahap evaluasi oleh panitia terhadap para rekanan yang mengikuti tender logistik.

Terkait gugatan Partai Aceh (PA), memang dalam rapat kemarin itu ada disarankan agar PA juga mengajukan gugatannya ke MK untuk memperkuat gugatan dari Mendagri. Kami merespons positif langkah ini. Tapi kami belum tahu apakah tujuan gugatan ini juga dibarengi dengan sikap serius PA untuk mendaftarkan calonnya atau tidak. Itu berpulang kepada PA.

* Yarwin Adidarma SPt
, Ketua Pokja Perencanaan dan Data KIP Aceh. (sar)

rentetan gugatan

* Juni 2010, empat warga Aceh (Tami Anshar Mohd Nur, Faurizal Mukhtar, Zainudin Salam, dan Hasbi Baday) melayangkan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 256 UUPA yang membatasi calon independen di Pilkada Aceh hanya sekali
* 30 Desember 2010, MK mengeluarkan putusan mencabut dan membatalkan Pasal 256 UUPA sekaligus membuka ruang bagi calon independen
* 17 Oktober 2011, dua warga Aceh (TA Khalid dan Fadhlullah) memasukkan gugatan terhadap SK KIP tentang jadwal dan tahapan pilkada Aceh ke MK
* 2 November 2011, MK mengeluarkan putusan sela memerintahkan KIP di Aceh membuka kembali waktu pendaftaran kandidat kepala daerah selama tujuh hari
* 3 November 2011, DPRA mendaftarkan gugatannya terhadap KIP Aceh ke MK
* 24 November 2011, MK menolak sebagian gugatan yang diajukan TA Khalid dan Fadhlullah serta memerintahkan KIP di Aceh melanjutkan tahapan pilkada
* 15 Desember 2011, DPRA mencabut gugatan terhadap KIP Aceh
* 11 Januari 2012, Dirjen Otda Kemendagri mendaftarkan gugatan terhadap Keputusan KIP Aceh Nomor 26/2011
* 12 Januari 2012, cagub Aceh Irwandi Yusuf juga menggugat KIP yang materi gugatannya memohon tahapan dan jadwal pilkada yang telah ditetapkan KIP dan disetujui MK dilanjutkan
* 13 Januari 2012, giliran cagub/cawagub Aceh dari PA, Dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf mendaftarkan gugatannya terhadap KIP ke MK
Selengkapnya

Selasa

ACEH SEBUAH PERDAMAIAN YANG RAPUH

0 komentar
 Pada tanggal 9 Desember 2002, sebuah perjanjian penghentian permusuhan di Aceh dirampungkan di Jenewa, seraya membawa harapan munculnya akhir dari pertikaian selama 26 tahun antara pasukan
pemerintah Indonesia dan para gerilya Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Sejak itu telah terjadi banyak
perkembangan yang positif, dan yang paling menonjol, penurunan drastis tingkat kekerasan.
Namun demikian, perjanjian perdamaian tersebut bukan merupakan penyelesaian bagi perdamaian,
melainkan lebih merupakan kerangka kerja untuk melakukan negosiasi menuju penyelesaian konflik,
dan hal ini masih sangat rapuh. Dua bulan pertama beranjaknya kesepakatan tersebut seharusnya
merupakan tahapan membangun kepercayaan, namun bukannya kepercayaan yang dibangun, justru
kecurigaan masing-masing pihak terhadap maksud lawannya di jangka panjang semakin menguat.


Pada tanggal 9 Februari 2003, kedua belah pihak memasuki tahap pelaksanaan selama lima bulan,
namun dengan beberapa perselisihan utama belum terselesaikan. Hal ini termasuk bagaimana pihak
militer Indonesia akan melakukan relokasi seiring dengan penempatan jumlah senjata yang kian
meningkat di berbagai lokasi tertentu oleh GAM. Pemimpin GAM mungkin telah menerima konsep
otonomi sebagai titik awal pembicaraan namun bukan sebagai tjuan akhir politik, selain itu kelompok
gerilya tetap tidak banyak tergugah untuk mengubah diri menjadi partai politik yang menjadi bagian dari
sistim elektoral di Indonesia Kecil kemungkinannya tentara Indonesia bakal
berdiam diri untuk waktu yang tidak pasti jika meredanya kekerasan justru menimbulkan lebih
banyak lagi kegiatan organisasi menuju kemerdekaan, seperti yang tampaknya tengah
terjadi, apakah kegiatan tersebut secara formal melanggar perjanjian atau tidak. Pemerintah propinsi
Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) pun menjadi penghalang menuju perdamaian yang kekal, karena
kredibilitasnya yang sangat rendah, selain secara luas dipandang korup. Selama pemerintahan tersebut
dilihat sebagai wujud “otonomi” sebagaimana yang diberikan kepada Aceh sesuai undang-undang
Agustus 2001, maka banyak orang Aceh tetap melihat kemerdekaan sebagai alternatif yang lebih
baik. Perjanjian 9 Desember 2002 yang ditengahi oleh sebuah organisasi non pemerintah berkedudukan di Jenewa, yaitu Henri Dunant Centre (HDC), merupakan hasil dari proses negosiasi yang alot
selama tiga tahun, serta berbagai upaya berselang untuk mengakhiri kekerasan yang berhasil untuk
waktu yang singkat, namun kemudian runtuh. Perjanjian ini berbeda dengan yang sebelumnya.
Ada pemantau mancanegara. Struktur bagi penyelidikan dan pelaporan pelanggaran yang
dimilikinya sudah jauh lebih transparan daripada perjanjian-perjanjian sebelumnya. Selain itu didukung oleh jajaran tertinggi pemerintahan Indonesia serta oleh serangkaian luas donatur internasional. Perjanjian ini merupakan kesempatan yang terbaik – dan mungkin yang terakhir – bagi 4,4 juta rakyat Aceh untuk mencapai perdamaian melalui perundingan. Ini mungkin juga menjadi kesempatan terakhir memperoleh dukungan internasional untuk melakukan reformasi pada pemerintahan setempat serta mendapatkan bantuan rekonstruksi pasca-perang yang cukup besar. Jika perjanjian dapat bertahan, tidak semua pihak menang, namun jika gagal, maka semua pihak kalah.
Selengkapnya

Lintas Islam

Selengkapnya »

Informasi

Selengkapnya »

Lintas Budaya

Selengkapnya »

Lintas Makalah

Selengkapnya »
 

Followers

Copyright © JAGO COPY BLOGSPOT | All Right Reserved.
Template By Ervanda.info
Bloggers - Meet Millions of BloggersHosting Gratis